Minyakita di Jakarta
Ekbis

Harga MinyaKita Lampaui HET, Satgas Pangan Siap Panggil Produsen

Channel9.id, Jakarta. Sebagai tindak lanjut arahan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rumput, Jakarta pada Minggu (21/12/2025). Sidak hari ini difokuskan melihat kondisi riil terkait minyak goreng rakyat MinyaKita.

Tim sidak MinyaKita yang terdiri dari Bapanas, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan beberapa hal. Salah satu yang ditemukan terkait harga jual ke konsumen masih berada melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita yang telah ditetapkan di Rp 15.700 per liter.

“Hari ini kami bersama-sama melaksanakan sidak dengan berfokus pada MinyaKita. Ini sesuai arahan Kepala Bapanas Bapak Andi Amran Sulaiman yang menginstruksikan tidak boleh ada pelaku usaha yang menjual melebihi HET. Apalagi Indonesia merupakan produsen minyak goreng terbesar,” jelas Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.

“Untuk menekan harga MinyaKita, pemerintah akan mendorong produsen untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO). Awal 2026 akan dimulai terobosan baru pendistribusian MinyaKita di mana Perum Bulog dan ID FOOD dapat lebih intensif menyalurkan MinyaKita. BUMN kita harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli sesuai HET MinyaKita,” ujar Ketut.

Kebijakan anyar tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025. Kemudian beleid ini diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Dalam pasal 12 ayat 1, produsen wajib melaksanakan pendistribusian MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Ini penting demi mendukung stabilitas harga minyak goreng karena BUMN selama ini terbukti mampu mewujudkan harga pangan pokok sesuai HET.

Terkait itu, kondisi stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk minyak goreng, per 19 Desember dalam catatan Bapanas ada di Perum Bulog yang masih menyimpan sekitar 10 ribu kiloliter. Sementara kebutuhan konsumsi bulanan secara nasional berada di 455 ribu kiloliter.

Kondisi rerata harga MinyaKita di tingkat konsumen secara nasional pun masih berfluktuasi karena berada melewati HET Rp 15.700 per liter. Panel Harga Pangan mencatat pada 21 Desember berada di level harga Rp 17.694 per liter dengan rerata harga paling rendah ada di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp 14.950 per liter atau sekitar 4,78 persen di bawah HET.

“Temuan sidak lainnya adalah adanya praktik bundling yang diberlakukan ke pedagang pengecer. Maksudnya dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium,” ungkap Ketut.

“Akibatnya harga jual MinyaKita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling tadi. Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas,” tegas Ketut.

Harga MinyaKita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi ini ditetapkan harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Terakhir, HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp 15.700 per liter.

Lebih lanjut, ke depannya pihak Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memastikan pelaksanaan pengawasan MinyaKita akan dilaksanakan di berbagai daerah. Intensifikasi pengawasan tersebut meliputi distribusi stok dan pergerakan harga MinyaKita di setiap lini distribusi.

Terpisah, Mentan/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman telah mengingatkan agar pelaku usaha pangan tidak ada yang menjual melebihi HET. Ini karena pemerintah akan melakukan tindakan tegas apabila ada yang terbukti kedapatan melepas harga yang tidak sesuai ke masyarakat selaku konsumen.

“Hari ini alhamdulillah kita bersama seluruh asosiasi yang bergerak di bidang pangan, kita sepakat jangan ada menjual harga di atas HET. Kita tetap menjaga harga di tingkat konsumen. Jadi kesimpulannya adalah petani bahagia, pedagang untung, konsumen tersenyum,” beber Amran saat jumpa media di Kantornya (18/12/2025).

“Dan saya sampaikan semua, jangan melanggar HET. Kalau melanggar HET, kita tindak. Satgas Pangan Polri langsung turun, menindak. Minyak goreng cukup, lebih dari cukup. Kita produsen terbesar. Ini sesuatu luar biasa pemerintahan Bapak Prabowo. Stok kita cukup. Beras terutama nomor 1 dan minyak goreng dan telur ayam lebih dari cukup. Jadi aman,” urai Amran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =