Wacana rumah subsidi diperkecil ditolak
Ekbis

Harga Rumah Meroket Imbas Kenaikan PPN, Pemerintah Bakal Kasih Insentif

Channel9.id, Jakarta – Harga properti rumah bakal naik seiring pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Atas dasar hal itu, pemerintah bakal segera merumuskan sejumlah insentif bagi sektor perumahan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto menuturkan bila tidak demikian dikhawatirkan bakal berdampak pada perekonomian RI, mengingat sektor properti memiliki multiplier effect atau turunan berganda yang luas pada sejumlah sektor.

“Ya jelas itu hukum matematika sudah pasti naik, PPN jadi 12% ya naik [harga konstruksi]. Bukan hanya harga konstruksi yang naik tapi harga rumah jadi naik,” ujar dia di Hunian Tetap (Huntap) di Desa Babakan Karet, Cianjur, Kamis (21/11/2024).

“Karena itu, yang biaya-biaya lain seperti BPHTB [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan] untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu [direncanakan akan] dibebaskan,” tambahnya.

Adapun teknisnya, penghapusan BPHTB perumahan itu bakal disetujui oleh 3 Kementerian langsung lewat penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memperpanjang periode insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor perumahan pada tahun depan. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bakal memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah alias diskon PPN untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025.

Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Adapun, sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan. “Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  79