Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari hingga Juli 2024. Dari 15 kasus yang tercatat, 73 persen adalah kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian empat anak.
Data tersebut dirilis dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024. Dari data tersebut, FSGI mencatat kasus kekerasan fisik terjadi di berbagai sekolah, termasuk pondok pesantren di Tebo (Jambi) dan Kediri (Jawa Timur), SDN di Sumatera Barat, serta SMK di Nias Selatan.
Selain itu, seorang siswa SD meninggal akibat luka bakar 80 persen karena kelalaian pengawasan guru.
“Ada juga peserta didik SMA di Kab. Nias Selatan mengalami pemukulan di kepala dan pelipis sebanyak 5 kali oleh kepala Sekolah, kemudian mengaku pusing dan dirawat di RS beberapa hari kemudian meninggal dunia,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam siaran pers tertulis yang diterima, Selasa (23/7/2024).
Heru menyebut data ini menunjukkan perlunya tindakan serius untuk mencegah kekerasan di sekolah. Oleh karena itu, dalam peringatan Hari Anak Nasional 2024, FSGI mendorong evaluasi implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
“FSGI mendorong Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dijadikan momentum mengevaluasi implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang telah dilaunching pada 3 Agustus 2024, hampir setahun lalu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut sudah dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) melalui Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023. Ia berharap juknis ini dapat mempermudah sekolah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanganan kekerasan.
Heru merincikan, data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas kekerasan terjadi di jenjang SMP/MTs dengan persentase 40 persen. Kasus-kasus kekerasan lainnya terjadi di jenjang SD/MI (33,33 persen), SMA (13,33 persen), dan SMK (13,33 persen).
Sebanyak 80 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Sisanya, 20 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, namun menimbulkan kematian dua siswa.
“Meskipun Kementerian Agama hanya 20 persen, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 2 peserta didik,” tuturnya.
Jenis kekerasan yang tercatat meliputi kekerasan seksual (20 persen), kekerasan fisik (73,33 persen), dan kebijakan yang mengandung kekerasan (0,06 persen). Pelaku kekerasan fisik mayoritas adalah siswa, baik teman sebaya maupun kakak senior.
Korban meninggal umumnya akibat penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan. Ada juga kasus kekerasan oleh kepala sekolah yang berujung pada kematian seorang siswa SMA.
Pelaku kekerasan terhadap anak di antaranya kepala sekolah (13,33 persen), guru (20 persen), teman sebaya (53,33 persen), dan siswa senior (13,33 persen).
“Berarti 64 persen kasus kekerasan adalah anak dengan anak atau sesama peserta didik,” terang Heru.
Kasus kekerasan terjadi di 15 kabupaten/kota di 10 provinsi, termasuk Yogyakarta, Tangerang Selatan, Palembang, Batu, Bojonegoro, Kediri, Indramayu, Cirebon, Cimahi Utara, Brebes, Klaten, Tebo, Gorontalo, Nias Selatan, dan Padang Pariaman.
Kejadian terbanyak terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur, masing-masing 20 persen, disusul Jawa Tengah dengan 13,33 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah tersebar di berbagai wilayah.
FSGI pun mendorong Kemendikbudristek memastikan Permendikbudristek 46/2023 diimplementasikan di semua satuan pendidikan. Menurut Heru, hal ini tidak cukup hanya dengan mengunggah SK Pembentukan Tim PPK di Dapodik.
“FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan,” tegas Heru.
Selain itu, FSGI mendorong Tim PPK sekolah mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tata cara pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
“Mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan,” pungkas Heru.
HT