Channel9.id-Jakarta. Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Bandung, Senin (03/08). Sidang ini rencananya terbuka untuk umum dengan dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.
“Pada sidang tersebut, agendanya pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari pihak bapas,” jelas tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
Tim kuasa hukum Habib Bahar melakukan gugatan pembatalan keputusan Bapas Bogor yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Ia meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini.
Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa (19/05) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah.
Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral. Pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya,” kata Ichwan.
IG