Nasional

Hari Ini, Kendaraan ASN DLH DKI Dilarang Masuk Kantor Jika Belum Uji Emisi

Channel9.id – Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor milik pegawai dan tamu melakukan uji emisi. Pegawai yang belum melakukan uji emisi dilarang memasuki area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi serta Satpel LH Kecamatan. Hal itu diberlakukan mulai hari ini, Senin (21/8/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan larangan ini merupakan langkah nyata DLH mengubah perilaku pegawainya guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

“Sebelum kami menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kami Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata Asep mengutip situs resmi DLH Jakarta, Senin (21/8/2023).

Asep mengatakan proses pemeriksaan kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan masuk ke area kantor tidak rumit apalagi sampai menimbulkan antrean panjang. Petugas pengamanan cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, ujiemisi.jakarta.go.id. Dari sana data kendaraan terkait uji emisi bakal terlihat.

“Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami,” ungkap Asep.

Asep juga memberi kesempatan kepada para pegawainya untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023.

“Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor,” ujar Asep.

Selain menerapkan uji emisi kepada pegawainya, DLH DKI juga sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bergantian sesuai aturan Pj Gubernur DKI Jakarta.

Para pegawai juga diinstruksikan naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.

“Ini langkah konkrit dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu,” tutup Asep.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mulai menerapkan uji coba kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kemarin, Senin (21/8/2023). Kebijakan ini berlaku bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.

Kebijakan WFH ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik. Sebab, kebijakan itu tidak berlaku pada RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko beberapa waktu lalu.

Sigit mengatakan WFH bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung, berlaku sepanjang 21 Agustus hingga 21 Oktober. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kemacetan di ibu kota.

WFH juga berlaku hingga Oktober karena ada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 pada 4-7 September.

Persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor akan disesuaikan kembali. Tidak lagi 50 persen. Rinciannya, pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.

“Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” katanya.

Baca juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kena Tilang, Begini Aturannya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =