Hukum

Hari ini, Sidang Perdana Kasus Korupsi Jiwasraya Digelar

Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).  Enam tersangka akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.

“Sidang mulai jam 10.00 WIB,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung Yadyn Palebangan, Rabu (3/6).

Ke-enam orang tersangka yang akan diadili tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga terjerat kasus pencucian uang. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =