Channel9.id – Jakarta. Hukuman penjara yang diterima oleh Vanessa Angel, tak seheboh dengan pemberitaan yang mengiringinya. Vanessa hanya di vonis kurungan penjara lima bulan, dan hari ini langsung bebas murni, lantaran telah menjalani masa tahanan selama lima bulan.
Seperti dikutip dari kumparan.com, Vanessa terjerat kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online. Oleh Majelis Hakim, Vanessa dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Vanessa Angel dinyatakan bebas dari jeratan hukum. Menurut Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji, mengatakan Vanessa kini telah menjadi manusia bebas.
“Hari ini, Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari Majelis Hakim dan sudah dieksekusi oleh kejaksaan. Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua,” kata Teguh, Minggu (30/6).
Teguh mengatakan, bebasnya Artis FTV tersebut adalah murni bebas, dan bukan bebas bersyarat. Artinya, masa penahanan terhadap Vanessa sudah selesai.
“Karena ini bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak ada wajib lapor. Memang hari ini tepat Vanessa bebas. Massa penahanannya hari ini sudah selesai dan bebas,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum keluar untuk bebas, Vanessa diberi kesempatan menyapa para warga binaan lain untuk berpamitan dan saling bermaaf-maafan. “Ya pamitan, kalau ada salah kata sama warga binaan lain, maka saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf-maafan,” tutupnya