Hari Pertama Diberlakukannya Pedulilindungi, Aprindo Jatim Minta Dispensasi
Nasional

Hari Pertama Diberlakukannya Pedulilindungi, Aprindo Jatim Minta Dispensasi

Channel9.id-Surabaya. Hari ini peraturan penerapan scan QR code atau scan barcode aplikasi PeduliLindungi mulai berlaku di wilayah Jawa Timur saat memasuki supermarket. Aturan itu disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi saat ini memang menjadi suatu hal yang wajib. Hal ini dikarenakan agar pemerintah bisa memantau mengenai perkembangan kesehatan masyarakat, khususnya bila ada yang terpapar COVID-19.

Baca juga: Menpan RB Minta Instansi Pemerintah Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Akan tetapi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur (Jatim) meminta dispensasi atau keringanan jika ada supermarket yang belum menggunakan atau memberlakukan scan barcode PeduliLindungi. Sebab, masih ada yang baru mendaftar, jadi masih dalam proses.

April Wahyu Widati selaku Ketua Aprindo, menuturkan masih ada supermarket yang baru mendaftar di PeduliLindungi 3 hari lalu dan belum menjadi anggota. Sehingga saat ini masih dalam proses, sebab juga ada yang belum mengetahui akan kebijakan ini sama sekali.

“Proses pendaftaran ini membutuhkan waktu, sekitar 5 harian, harapannya pemerintah Dinas Perdagangan masing-masing kota mengetahui kondisi ini, sehingga besok kalau belum semua set up untuk QR, mohon untuk diberi dispensasi,” tutur April, Selasa (14/9/21).

“Karena semua masih on progres. Ada hal-hal yang sifatnya teknis dan non teknis yang membutuhkan waktu.”

Lebih lanjut, April menerangkan bahwa pihaknya juga menyampaikan ke Dinas Perdagangan (Disperindag) Jatim mengenai peraturan QR code scan barcode PeduliLindungi. Dalam satu pekan terakhir, sudah banyak yang dilakukan dalam melakukan pendaftaran.

April menambahkan bahwa mengenai aturan QR code PeduliLindungi ini bergantung pada pemerintah. Ia selaku pengusaha dan koordinator asosiasi berupaya semaksimal mungkin untuk bisa menaati aturan tersebut. Namun pihaknya juga meminta agar pemerintah bisa memberikan pengertian dan pemahaman bahwa prosesnya tidak bisa cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  11