Hukum

Hari Raya Waisak, 1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2021 diberikan Remisi Khusus (RK) oleh Kemenkum HAM, Rabu 26 Mei 2021.

“Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangannya.

Reynhard merinci, sebanyak 145 narapidana menerima remisi 15 hari. Kemudian, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana.

“Sedangkan, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi,” kata Reynhard.

Reynhard menyatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara,” kata Reynhard.

Baca juga: Hari Raya Waisak, Menag: Terus Rekatkan Tali Persaudaraan Antarsesama

Dia menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak-hak narapidana yang tetap diberikan di tengah pandemi Covid-19. Hak-hak lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, dan layanan kesehatan.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Reynhard.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  70