Hukum

Harta Kekayaan Taufik Eko, Kaprodi Anestesi Undip Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Capai Rp9,7 M

Channel9.id – Jakarta. Pengusutan kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari, mulai menemui titik terang. Dalam kasus ini, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menuturkan, tersangka Taufik berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur secara akademik.

Kemudian tersangka SM sebagai Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, berperan meminta uang yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS. Sedangkan tersangka Z disebut paling aktif memberikan doktrin dan aturan, serta kerap memaki-maki juniornya, termasuk korban dr. Aulia.

“Ditkrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu tersangka 1 Saudara (berinisial) TEN, Saudari SM, dan Z,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

Para tersangka disangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Para tersangka juga diduga memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sosok Taufik Eko Nugroho

Dilansir dari laman pddikti.kemdiktisaintek.go.id, Taufik merupakan lulusan Sarjana Kedokteran FK Undip tahun 2005. Dua tahun berselang, ia melanjutkan pendidikan profesi untuk mendapatkan gelar dokter.

Setelahnya, Taufik melanjutkan pendidikan spesialisasi dan berhasil mendapatkan gelar Spesialis Anestesi pada 2012. Taufik kemudian menempuh pendidikan Magister Sains di Undip dan selesai pada 2021.

Ia memiliki tiga gelar akademis, dokter (dr); dokter spesialis anestesiologi (Sp.An); dan Magister Sains (M.Si).

Selain menjadi Kaprodi Anestesiologi Undip, ia juga diketahui berpraktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di beberapa rumah sakit.

Soal harta kekayaan, Taufik pernah melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) KPK. Dalam LHKPN yang dilaporkannya terakhir kali pada 31 Maret 2023 untuk Periodik 2022, Taufik mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp9.723.900.000 atau Rp9,7 miliar.

Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan: Rp5.325.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 M2/70 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp500.000.000
2. Tanah Seluas 485 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 143 M2/56 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp600.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 142 M2/60 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp1.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 60 M2/100 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp450.000.000
6. Tanah Seluas 163 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp260.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 180 M2/100 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp1.500.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 78 M2/60 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp165.000.000
9. Tanah Seluas 200 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp100.000.000
1. Mobil, Suzuki Ertiga Mpv Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp100.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp433.700.000

D. Surat Berharga: Rp1.350.000.000

E. Kas dan Setara Kas: Rp1.995.200.000

F. Harta Lainnya: Rp520.000.000 G. Total Harta Kekayaan: Rp9.723.900.000

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  66