Channel9.id-Jakarta. Kepolisian RI tidak menetapkan target waktu untuk menangkap tersangka kasus suap dugaan suap PAW anggota DPR, Harun Masiku.
“Kita ada kasus lama, ada kasus baru juga. Kita menentukan kasus (kapan harus terungkap) pun juga tidak bisa. Misalnya tanggal segini kasusnya selesai, kan tidak bisa. Artinya tetap berjalan. Secepatnya,” kata Karo Penmas Brigien Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/2).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi sudah melakukan pencarian hingga ke ke rumah pribadi Harun di Gowa, Sulawesi Selatan namun yang bersangkutan tidak ada. DPO Harun juga telah disebar ke seluruh Polda dan Polsek.
Harun awalnya diduga ada di Singapura namun kemudian diralat dia ada di Indonesia. Dia telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta, dari Rp 900 juta yang diminta, dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) —yang juga orang kepercayaan Wahyu— Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful.
(LH)