Channel9.id – Jakarta. Hasil penghitungan sementara real count pilpres 2024 menurut hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran masih memimpin hingga 25 Februari 2024.
Berdasarkan data KPU per pagi ini pukul 08.30 WIB, perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 71.466.676 atau 58,84% suara.
Disusul oleh pasangan nomor urut 1 yakni Anies-Cak Imin 29.554.372 suara atau sekitar 24,33%. Terakhir, di posisi ketiga pasangan nomor urut 3 yakni Ganjar-Mafhud dengan perolehan suara 20.442.743 atau 16,83%.
Menurut data KPU, hasil suara itu berdasarkan hitungan suara dari 630.424 TPS dari 823.236 TPS di Pilpres 2024 atau sekitar 76.58% TPS. Berikut perhitungan lengkap perolehan suara pilpres berdasarkan wilayah update 25 Februari 2024 pukul 08.00 versi KPU.
Untuk diketahui, proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan demikian, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil rekapitulasi suara yang terkumpul di TPS. Penghitungan suara di setiap TPS akan berlangsung pada hari H Pilpres yakni 14 Februari 2024.
Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari–21 Maret 2024. Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran.
Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.
Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.
Baca juga: Hasil Real Count KPU: PDIP Masih Unggul, Disusul Golkar dan Gerindra
IG