Channel9.id – Jakarta. Hasil penghitungan sebenarnya atau real count KPU pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 06.00 pagi WIB menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sulit terkejar oleh kedua pasangan lainnya.
Hingga Senin pagi, paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran masih menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan suara terbanyak. Prabowo-Gibran mendapatkan 58,84% suara secara nasional. Pada posisi kedua, ada Anies-Cak Imin dengan 24,43% suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 16,73% suara. Angka ini turun dari sebelumnya yang berada di angka 17% suara.
Hingga pagi ini, suara yang masuk secara nasional sudah mencapai 77.06%, di mana sudah bisa dikatakan sebagai mayoritas. Dilansir dari laman resmi KPU, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi di Indonesia. Sementara Anies-Cak Imin hanya kebagian 2 provinsi saja. Dua provinsi yang dimaksud adalah Aceh dan Sumatra Barat yang berhasil dikuasai pasangan Anies-Cak Imin.
Sedangkan Ganjar-Mahfud tercatat tidak unggul di provinsi manapun. Mereka bahkan kalah dari Prabowo-Gibran di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang selama ini dikenal sebagai kandang banteng. Kemudian di Bali, Ganjar-Mahfud juga kalah dari pasangan Prabowo-Gibran. Paslon nomor urut 2 berhasil mendapatkan 823.902 suara sedangkan paslon 3 dengan 682.892.
Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari–21 Maret 2024. Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.
Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38.
Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi. Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.
Baca juga: Real Count KPU: Perindo hingga PSI Gagal Lolos Senayan
IG