Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri mengungkapkan hasil tes DNA antara eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan anak selebgram Lisa Mariana (LM) inisial CA adalah tidak cocok atau non identik.
“Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana,” ujar Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti saat mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
“Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” sambungnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Polri memastikan hubungan genetik bayi CA hanya terbukti dengan Lisa Mariana selaku ibu kandungnya.
“Dengan demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.
Adapun pengambilan sampel DNA tersebut dilakukan penyidik terhadap Ridwan Kamil, Lisa beserta anaknya yang berinisial CA pada Kamis (7/8/2025) lalu. Tim kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam barang bukti yang telah diterima.
“Mulai 8 Agustus sampai 12 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA terhadap enam barang bukti sampel DNA tersebut, yang meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA,” ujar Sumy.
Lebih lanjut, hasil tes DNA itu telah diserahkan penyidik kepada kubu RK maupun Lisa Mariana. Keduanya tidak hadir dalam pengumuman hasil dan diterima melalui kuasa hukum masing-masing.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan terkait tuduhan Lisa bahwa RK merupakan ayah dari anaknya itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam kasus ini, penyidik Polri telah melalukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk Lisa Mariana, dan 3 ahli yakni bahasa, ITE, dan Pidana.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen elektronik serta dokumen surat lainnya,” kata Rizki.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
HT