Hot Topic Hukum

Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Beri Perintah Rendam Ponsel

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3/2025).

Jaksa mengatakan, kasus ini bermula pada 8 Januari 2020, ketika petugas KPK menerima informasi ihwal komunikasi antara Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dengan mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, yang menyampaikan adanya penerimaan uang.

Penerima uang diduga terkait dengan rencana penetapan Harun sebagai Anggota DPR terpilih 2019-2024, sehingga petugas KPK mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni; Wahyu Setiawan; Harun Masiku; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; advokat Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani.

Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada sekitar pukul 18:19 WIB, Hasto mendengar kabar bahwa KPK telah mengamankan Wahyu.

Setelah itu, Hasto memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk meminta Harun merendam handphone-nya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP. Tujuannya agar keberadaan Harun tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.

“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap jaksa.

Pada sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun bertemu dengan Nur Hasan.

Selanjutnya, menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nur Hasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun tidak aktif dan tidak terlacak.

Berikutnya, petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui pembaruan posisi telepon genggam milik Nur Hasan, yang terpantau pada pukul 20.00 WIB bersama dengan Harun berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” ujar jaksa.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hasto Hadapi Sidang Perdana, Elite PDIP dan Massa Pendukung Beri Dukungan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =