Channel9.id – Jakarta. Juru bicara DPP PDIP Chico Hakim mengaku belum menerima kabar terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika kabar itu benar, Chico menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk politisasi hukum yang kuat.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” kata Chico dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Chico pun mengungkit ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) kepada beberapa ketua umum partai lain. Ia mengatakan memang kerap ada upaya politisasi hukum.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucapnya.
Selain itu, ia menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP. Meski begitu, lanjut Chico, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid.
“Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yg lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bakal mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
HT