Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka hari ini, Kamis (20/2/2025).
Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada pukul 18.08 WIB. Hasto tampak digiring oleh petugas KPK dalam kondisi tangan terborgol.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.
“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Pemeriksaan Hasto hari ini merupakan yang kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).
Sebelum masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Hasto mengaku siap lahir-batin jika nantinya langsung ditahan KPK.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia meyakini proses demokrasi tetap berjalan meskipun penyidik menahannya.
“Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” ujarnya.
“Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” lanjutnya.
KPK sejatinya memanggil Hasto untuk diperiksa pada Senin (17/2/2025). Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya.
Adapun Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.
Hasto kemudian mengajukan permohonan Praperadilan kedua pada Senin (17/2/2025).
Baca juga: PDIP Bantah Kabar Hasto Terlibat Pemecatan Jokowi, Begini Kisahnya
HT