Vonis
Hukum

Hasto Samakan Nasibnya dengan Tom Lembong Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Channel9.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai dirinya mengalami ketidakadilan dalam proses hukum, serupa dengan yang dialami mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pernyataan itu disampaikan Hasto usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara suap terkait Harun Masiku.

Menurut Hasto, sejak awal persidangan terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk soal asal-usul dana yang disebut digunakan dalam kasus suap tersebut. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya sarat dengan campur tangan kekuasaan.

“Ini adalah realitas sebagaimana yang dialami sahabat saya, Tom Lembong, di mana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto mengaku sejak April, saat persidangan berlangsung, sudah mendengar prediksi bahwa dirinya akan divonis 3,5 hingga 4 tahun penjara. Ia menilai hal itu semakin memperkuat dugaan adanya intervensi kekuasaan.

“Seperti Tom Lembong dan banyak pencari keadilan lainnya, saya tidak bisa menghindari campur tangan kekuasaan. Karena itu saya memutuskan untuk mendaftarkan diri kuliah hukum, agar bisa memahami lebih dalam aspek-aspek hukum yang kerap dipengaruhi kepentingan,” ucapnya.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan uang suap senilai Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024, Harun Masiku. Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan menghalangi penyidikan KPK terkait kasus tersebut.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hakim menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =