Channel9.id – Jakarta. Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang narapidana kasus narkoba bernama Endar mengaku menyetorkan uang Rp190 juta setiap bulan ke Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dilihat dari akun Instagram @warkopjurnalis, Selasa (4/2/2025), Endar menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumut.
“Saat itu saya membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah sekitar Rp190 juta. Setiap bulannya yang Rp80 juta untuk kasat, kategorinya ketua kelas, kemudian untuk kanit Rp20 juta dan untuk tim, Rp8 juta setiap bulan,” ujar Endar dari balik ruang tahanan pengadilan.
Endar mengaku uang tersebut disetorkannya melalui seorang pria bernama Riswan Siregar tanggal 10 setiap bulannya.
Ia juga mengaku siap memberikan keterangan ke Propam atas pernyataannya. Untuk itu, Endar sangat berharap agar para oknum yang terlibat untuk diperiksa.
“Segera diperiksa lah semua petugas yang terlibat dengan saya,” ungkapnya.
Di akhir video, Endar memohon kepada pemerintah untuk membantunya membongkar keterlibatan oknum polisi yang terlibat narkoba dengan kasusnya.
Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada 7 Mei 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain, Muhammad Ridwan, Khoiruddin Dalimunthe, dan Rahasia alias Asil.
Merespons hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan klaim terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika tersebut tidak berdasar.
“Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Kompol Siti Rohani mewakili Kapolda Sumut, melalui keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Meskipun demikian, Kompol Siti Rohani menegaskan Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. Jika ada indikasi keterlibatan polisi dalam peredaran narkotika, penyidik siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
HT