Channel9.id – Jakarta. Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan terkejut atas penangkapan Palti Hutabarat oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, karena diduga menyebar rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumut mendukung capres nomor urut 2. Ia ditangkap pada Jumat (19/1/2024) dini hari, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Palti merupakan relawan Ganjar-Mahfud, setelah sebelumnya merupakan relawan Projo. Menurut TPN, Palti tidak bersedia mengikuti Projo untuk memilih Paslon nomor 2 Prabowo-Gibran.
“Kami terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi jam 03.00. Ada dua mobil, dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti, ada 10 polisi atau mungkin 10 orang mungkin dalam dua mobil itu ya, yang membawa surat perintah penangkapan tanggal 19 Januari 2024,” kata Todung dalam konpers di TPN Ganjar-Mahfud, Gondangdia, Menteng, Jumat (19/1/2024).
“Saya punya fotokopi surat perintah penangkapan ini, ya. Nah, Palti ditangkap karena dipersangkakan menyebarkan kabar bohong dan atau tidak pasti ya yang menimbulkan keonaran. Pasalnya banyak, ya,” tutur pengacara senior ini.
Todung pun heran dalam surat penangkapan Palti dikenakan pasal-pasal berlapis mulai dari UU ITE Pasal 481, Pasal 48 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 2, Pasal 32 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 35. Ada pula UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu Pasal 14 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 2, dan Pasal 15.
Padahal menurutnya, video suara yang disebarkan memang sudah viral. Palti pun hanya mengunggah ulang atau me-repost.
“Begitu banyak pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk menjerat Saudara Palti Hutabarat ini. Percakapan yang melibatkan Dandim, Kapolres, Kajari, dan Penjabat Bupati. Nah, ini sudah viral, ya. Kita sudah tahu semua itu. Saya juga mendapatkan video ini ketika saya di Medan,” kata Todung.
“Tidak ada yang baru dengan video ini dan kalau saya tidak salah, postingan pertama video ini, itu keluar pada tanggal 4 Januari 2024. Postingan Palti itu 14 Januari. Postingan dari Kapolres Batu Nara yang membantah itu suaranya dia itu tanggal 15 Januari 2024. Kemudian ada postingan Kajari itu dan Dandim itu pada 14 Januari,” jelas Todung.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengklarifikasi bahwa rekaman tersebut tidak benar, sehingga Todung mempertanyakan alasan kuat penangkapan Palti.
“Bawaslu tanggal 16 Januari mengatakan, itu sudah dibantah, tuh, oleh Dandim, oleh Kapolres, oleh Kajari, ya. Jadi sudah tidak usah dipersoalkan lagi. Nah, tapi kok setelah Bawaslu ini setelah pernyataan ini kenapa tiba-tiba ada penangkapan? Sekali lagi ya tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya,” ujar mantan Dubes RI untuk Norwegia ini.
“Dan kami juga menyayangkan mengapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3 seolah tidak ada hari esok. Penangkapan ini bisa dilakukan tidak di tengah malam atau di pagi buta seperti itu. Ini kebiasaan-kebiasaan yang tidak sehat ya, Aiman [Aiman Witjaksono] juga didatangin rumahnya jam 12.00 tengah malam waktu itu,” ungkap Todung.
HT