Channel9.id – Jakarta. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang (Ferienjob) ke Jerman yang masuk dalam DPO. Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig (39) berhasil ditangkap di Venesia, Italia, saat hendak berlibur di negara itu.
“Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia pada Rabu 12 Juni 2024,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Krishna mengatakan, penangkapan terhadap Enyk dilakukan setelah Interpol Indonesia berkoordinasi dengan otoritas Kepolisian Italia.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk membawa Enyk ke Indonesia. Setibanya di Tanah Air, tim gabungan Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Enyk.
“Divisi Hubinter Polri bersama Bareskrim akan mengirim tim untuk membawa pulang Enyk Waldkoenig,” katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus TPPO modus magang (Ferienjob) ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan DPO diterbitkan untuk tersangka Enyk Waldkoenig selaku petinggi PT SHB dan A selaku petinggi CV GEN.
Dalam kasus TPPO berkedok ferienjob ke Jerman ini, Polri telah menetapkan lima tersangka yang diduga mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman. Kelima tersangka itu di antaranya berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.
Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Waduh! Nadiem Tegaskan Program Ferienjob Bukan Bagian dari Kampus Merdeka
HT