Channel9.id – Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak kerja terhadap 107 guru honorer dari 4.000 guru honorer di Jakarta. Ia menyatakan bahwa Pemprov akan memenuhi hak-hak 4.000 guru honorer tersebut.
Heru Budi mempersilakan para guru honorer tersebut untuk mengikuti seleksi kontrak kerja individu (KKI). Heru Budi mengatakan proses itu dilakukan sesuai Dapodik, termasuk bagi 107 guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing.
“Bahwa 4.000 itu kita akan proses. Itulah yang kita dorong untuk mereka mendapatkan haknya rekomendasi dari Dapodik,” kata Heru Budi di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024).
“Berikutnya, saya tidak cerita yang 107 ya, yang 107 itu udah masuk dari yang 4.000,” sambungnya.
Heru Budi menjelaskan rekomendasi Dapodik bagi guru honorer itu dibatasi sampai dengan data guru honorer dari 2017 hingga Desember 2023. Dia menjelaskan hal itu telah disepakati bersama oleh para kepala sekolah yang ada di Jakarta.
“Data itu harus ada cut off date-nya. Tadi sepakat kepala sekolah cut off date-nya Desember 2023,” katanya.
Heru mengatakan pendaftaran untuk guru KKI itu akan dibuka pada Agustus 2024 mendatang. Kouta yang akan diterima sebanyak 1.700 orang.
Sedangkan 2.300 guru honorer lainnya dapat mencoba lagi di 2025 mendatang.
“Agustus akan dibuka proses guru KKI. Silahkan mendaftar, silahkan untuk berproses secara aturan. Yang akan diterima adalah 1.700,” kata Heru.
Heru belum merinci secara gamblang kala ditanya berapa jumlah kekurangan guru yang dialami DKI Jakarta. Ia menyebut hal itu tengah dihitung.
Selain itu, Heru juga menyebut adanya proses reposisi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kekurangan guru tersebut.
“Lagi dihitung, lagi dihitung. Dengan adanya pertemuan kepala sekolah ini kan masih ada bisa reposisi. Tadi yang ada yang menyampaikan kami ada kelebihan guru IPA. Kalau ketemu gini kan kita bisa geser di mana sekolah yang kekurangan,” tutur Heru.
Sebelumnya, ratusan guru honorer di sekolah negeri Jakarta diberhentikan sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rekrutmen guru honorer yang tidak sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut rekrutmen guru honorer di Jakarta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk keharusan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak menerima tunjangan profesi.
“Kami sudah informasikan jauh hari ya, dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer,” kata Budi, Rabu (17/7/2024).
Budi menjelaskan, dalam Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan di antaranya berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, menurut Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” kata Budi.
HT