Channel9.id – Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait pencabutan penerima bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). KJMU dan KJP disebut-sebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Heru menyebut kebijakan itu diambil karena sejumlah faktor. Salah satunya yaitu adanya mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.
Sumber data yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial.
Data tersebut kemudian diselaraskan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Heru mengatakan pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Heru juga berbicara mengenai kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pemberian bantuan juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta.
“Itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil 1, 2, 3, 4, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu. Terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Pencairan dana KJP Plus dan KJMU juga telah dilakukan pada 28 November 2023. Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan total bantuan KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I mencapai Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.
HT