Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut memberikan lampu hijau terhadap rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kabar ini semakin menguat usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bicara soal rencana kenaikan gaji PNS.
Anas mengaku sudah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Jokowi. Kemudian orang nomor satu di Indonesia itu meminta agar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghitung kecukupan anggaran untuk kenaikan gaji para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Namun, ia belum memberikan informasi, kapan tepatnya kenaikan gaji PNS dieksekusi oleh Presiden Jokowi.
“Kami lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden dimintakan untuk menghitung bersama Menteri Keuangan dan Ibu Menteri Keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji,” kata Anas dalam program Economic Update CNBC Indonesia, dikutip pada Jumat (14/7/2023).
Meski begitu, Anas menyebut kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan yang di dalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini tidak akan berdiri sendiri.
“Ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja),” beber Anas.
Rumor soal kenaikan gaji PNS ini bukan kali pertama menyeruak ke permukaan. Desas-desus soal rencana kenaikan PNS ini bahkan sudah berembus sejak Mei 2023 lalu.
Menkeu Sri Mulyani juga sempat menyampaikan soal kesiapan kenaikan gaji PNS, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rancangan APBN 2024 pada 30 Mei 2023.
Sri Mulyani menyebut kepastian kenaikan gaji ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pembacaan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023.
“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, PNS mengalami kenaikan gaji empat tahun yang lalu atau pada 2019. Hingga saat ini belum diketahui berapa kenaikan gaji yang bakal didapat PNS.
Berdasarkan catatan Bisnis, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.
Artinya, pada tahun sebelumnya, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Berikut daftar Gaji PNS saat Ini:
Golongan I a: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan I b: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan I c: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan I d: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II a: Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan II b: Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan II c: Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan II d: Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III a: Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan III b: Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan III c: Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan III d: Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV a: Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IV b: Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IV c: Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IV d: Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IV e: Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik, Begini Penjelasannya Mengacu APBN 2023
HT