Nasional

Hore! Tukin PNS Kemenag Naik 80%, Cek Besarannya

Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS Kemenag.

Yaqut mengatakan, dirinya telah bertemu dengan Menteri PAN-RB Abudullah Azwat Anas secara langsung untuk membahas usulan tersebut. Adapun besaran tukin yang disetujui yaitu sebesar 80 persen.

“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Untuk tahapan selanjutnya, Kementerian PAN-RB mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Yaqut mengatakan, kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Sebab, capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ia pun meminta jajarannya untuk terus lebih baik ke depannya.

“Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” tuturnya.

“Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.

“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen,” kata Azwar Anas yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Besaran Tukin Pegawai Kementerian Agama
Lantaran belum disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur besaran tukin PNS Kemenag usai dinaikkan 80 persen, berikut besarannya sesuai Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2018:
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Baca juga: Siap-Siap! Kebijakan Tukin ASN Bakal Didesain Ulang Pemerintah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  10