Channel9.id – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri pada 2024 mendatang. Jokowi mengatakan gaji ASN, PNS, dan TNI/Polri akan naik sebesar 8 persen.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, RUU APBN 2024 juga menetapkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen. “RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan, kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para abdi negara. “(Kenaikan gaji) Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” tuturnya.
Jokowi menyampaikan bahwa perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” pungkas Jokowi.
Sebagai informasi, PNS mengalami kenaikan gaji empat tahun yang lalu atau pada 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun sebesar Rp5.901.200.
Berikut daftar Gaji PNS saat ini berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I a: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan I b: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan I c: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan I d: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II a: Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan II b: Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan II c: Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan II d: Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III a: Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan III b: Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan III c: Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan III d: Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV a: Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IV b: Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IV c: Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IV d: Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IV e: Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Adapun daftar gaji pensiunan pegawai negeri golongan I sampai IV sebagai berikut:
1. Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900
2. Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000
3. Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800
4. Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Baca juga: Hore! Gaji PNS Bakal Naik Lagi, Jokowi Berikan Lampu Hijau
Baca juga: Jokowi soal Hilirisasi SDA: Pendapatan per Kapita Bisa Capai Rp153 Juta di 2033
HT