Channel9.id – Jakarta. Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea tertawa saat mendengar penjelasan saksi dan ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Ia menilai keterangan saksi tersebut sangat lucu.
“Di awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan Hotman akan menangis, eh tadi saya malah ketawa-ketawa. Lucu semuanya. Karena sepertinya mereka sangat kacau balau dalam membuat saksi,” kata Hotman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurut Hotman, kubu AMIN selalu mendalilkan Peraturan KPU yang belum diubah saat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Peraturan yang dimaksud mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
“Mereka lupa enggak ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang mengatakan boleh asal pernah (menjadi) kepala daerah,” ujar Hotman.
Putusan MK, kata Hotman, berlaku sejak diucapkan. Tidak perlu menunggu Peraturan KPU diubah.
“Padahal putusan MK berlaku sejak diucapkan. Jadi nggak perlu menunggu diubah Peraturan KPU,” kata Hotman.
Selain itu, Hotman juga menertawakan saksi dan ahli kubu AMIN yang menyinggung soal Presiden Jokowi melakukan korupsi, membagikan bantuan sosial (bansos), hingga melanggar undang-undang APBN.
Hotman menilai tudingan tersebut tidak bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang sengketa Pilpres. Menurutnya, Jokowi bukanlah pihak yang berperkara dalam sengketa hasil Pilpres ini.
“MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak. Makanya saya bilang tadi, saya ketawa,” tandas Hotman.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Sertifikat Saksi Ahli Amin saat Debat Soal Sirekap, Begini Jawabannya
HT