Channel9.id – Jakarta. Kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah memasuki babak akhir. Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ketua mejelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga:Vonis Sambo, Bukti Criminal Justice System Bekerja
Majelis Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim telah melampaui tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup.
Menurut Rahmat Edi Irawan, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bina Nusantara, dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo menunjukkan bahwa Polri telah bekerja secara baik, sesuai aturan, dan profesional dalam mengungkapkan kasus menghebohkan tersebut.
“Artinya, Polri telah bekerja sesuai aturan dan dengan scientific crime investigation, sehingga mampu membongkar semua hal yang terjadi dalam peristiwa sadis tersebut,” kata Rahmat dalam keterangan resminya, Selasa (14/2/2023).
Polri telah bekerja secara profesional karena tidak takut dengan intervensi Sambo Cs yang disebut-sebut punya pengaruh kuat di tubuh Polri. Maka dari itu, Rahmat menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim menandakan bahwa penyidik Polri tidak melakukan kesalahan prosedural dan etis dalam mengusut kasus tersebut.
“Selain itu, para penyidik terbaik Polri juga telah bekerja secara profesional, tidak takut apalagi diintervensi dengan kekuatan-kekuatan lain, termasuk geng Sambo, yang disebut-sebut punya pengaruh kuat di tubuh Polri. Adanya vonis maksimal kasus ini jelas menunjukkan tidak ada kesalahan prosedural dan etis yang dilakukan penyidik Polri dalam kasus Sambo ini,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Rahmat, sistem peradilan pidana (criminal justice system/CJS) telah berjalan dengan baik sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Terlihat dari respon ibu dari Brigadir J yang menyambut dengan puas putusan hakim.
“Bekerjanya criminal justice system antara penyidik, jaksa, dan hakim inilah yang menghasilkan keputusan yang logis secara kaidah hukum dan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ungkapnya.
Mengutip dari buku Andi Marlina dengan judul ‘Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara’, sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Menanggulangi berarti di sini, usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.
Sistem peradilan pidana di dalamnya terkandung gerak sistemik dari subsistem-subsistem pendukung (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat) yang secara keseluruhan dan merupakan satu kesatuan (totalitas) berusaha mentrasformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output) yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana, yaitu melakukan resosialisasi kepada pelaku tindak pidana (jangka pendek), pencegahan kejahatan (jangka menengah) dan kesejahteraan sosial (jangka panjang).
“Di banyak kasus, inilah harapan sebagian besar masyarakat, karena bekerja criminal justice system adalah perwujudan kehadiran negara di bidang hukum,” tutur Rahmat.
Rahmat berharap, dengan dijatuhkannya vonis maksimal oleh hakim dalam kasus tersebut, dapat menjadi masukan berharga bahwa semua aparat penegak hukum mampu menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat, menuntut mereka yang nyata bersalah, dan menghukum mereka yang seharusnya dihukum. Dari pelajaran itu, Rahmat mengimbau bahwa masyarakat tidak perlu meragukan profesionalisme Polri, kerja keras JPU, dan kebijaksanaan hakim.
“Dari kasus Sambo, semoga ke depannya penegakan hukum di Indonesia semakin lebih berwibawa dan lebih mendapatkan kepercayaan masyaraiat Indonesia,” pungkasnya.
HT