Channel9.id – Jakarta. Eks Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan e-KTP 2011- 2013 Husni Fahmi mengaku diperintahkan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman untuk memenangkan tiga konsorsium dalam tahap penilaian pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC) proyek e-KTP. Ketiga Konsorsium itu yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Perintah itu disampaikan di Kantor Dirjen Dukcapil Kemendagri sekitar tahun 2010. Dalam ruangan itu, ada Irman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto, dan Ketua Tim Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan.
Kala diberi perintah oleh Irman tersebut, Husni mengaku tidak menjawab. Ia diam saja kemudian keluar dari ruangan tersebut.
“Menjelang pelelangan proyek e-KTP apakah ada pengarahan memenangkan calon peserta lelang?” tanya JPU ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2022.
“Ada. Jadi saya dijemput Sugiharto. Saya lalu ke lantai 2 masuk ke ruangan Irman. Di sana, ada Irman, Sugiharto, dan Drajat. Irman memerintahkan saya untuk memenangkan3 konsorsium untuk lolos penilaian POC. Ketiga konsorsium itu PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera,” kata Husni.
“Terus apa reaksi saudara? Apakah ada yang menanggapi?” tanya JPU.
“Saya diam saja. Pak Drajat dan Sugiharto yang menanggapi. Kemudian saya diminta keluar oleh Pak Irman, mereka terus melanjutkan diskusi. Saya keluar diam saja . Saya juga tidak pernah menceritakan peristiwa ini ke teman-teman saya di tim teknis,” kata Husni.
Husni juga menjelaskan Irman tidak pernah melarang untuk menyampaikan perintah itu ke orang lain. Husni menegaskan, perintah Irman hanya informasi dan tidak harus ditindaklanjuti.
“Tunggu. Apakah ada perintah dari Irman untuk tidak ngomong-ngomong?” tanya JPU.
“Tidak ada arahan untuk diam. Itu saya artikan sebagai informasi dan tidak saya lanjuti,” kata Husni.
Husni menyampaikan, ia juga tidak mencoba menerjemahkan perintah itu. Dia pun tidak melakukan tindakan-tindakan untuk mengarahkan timnya supaya tiga konsorsium itu lolos. Dia hanya ingin mengadakan seleksi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Saya tidak pernah mengarahkan teman-teman saya untuk memeriksa dengan cara-cara tertentu supaya 3 konsorsium itu lolos,” tegas Husni.
“Kalau menerjemahkan perintah dari Irman?” kata JPU.
“Saya juga tidak menerjemahkan,” tegas Husni.
Husni menyampaikan, ada delapan konsorsium yang mendaftar lelang e-KTP dan hendak mengikuti seleksi POC.
Delapan konsorsium itu harus mengikuti empat tahap pelaksanaan POC yaitu tahap penilaian dokumen, tahap pendirian jaringan, tahap pengujian perangkat dan output (POC), dan tahap pengujian laboratorium. Tahap penilaian dokumen diputuskan oleh tim seleksi lelang. Sedangkan, tahap pendirian jaringan diputuskan oleh tim Teknis yang diketuai Husni Fahmi.
Dari tahap itu, Tim Teknis Pengadaan Penerapan e-KTP meloloskan tiga konsorsium yaitu Konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Grafia Cipta. Ketiganya diloloskan karena memenuhi syarat spesifikasi yang ditetapkan dalam KAK.
“Tim teknis melakukan seleksi dari 8 konsorsium peserta lelang. Yang lulus ada tiga yaitu PNRI, Astragraphia dan Mega Global Grafia Cipta,” kata Husni.
“Kami tidak meloloskan Konsorsium Murakabi Sejahtera. Alasannya, Murakabi tidak memenuhi syarat spesifikasi,” ujar Husni.
Setelah pengumuman itu, Husni kembali dipanggil oleh Irman di ruangannya. Di sana, Husni menyampaikan tidak meloloskan Murakabi Sejahtera dengan alasan tidak memenuhi syarat teknis dan spesifikasi. “Respon dari Pak Irman diam saja mendengar hal itu,” pungkasnya.