Nasional

HUT Damkar dan Penyelamatan ke-102, Mendagri Tekankan Misi Penyelamatan

Channel9.id-Jakarta.  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemadam kebakaran bukan hanya bertugas sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga memiliki misi penyelamatan.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara pada peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, (01/03).

Tito mengatakan, meskipun ada badan-badan lain yang khusus mengerjakan hal itu, pemadam kebakaran yang sudah didirikan sejak tahun 1919 tentunya sudah terlatih dan memiliki kemampuan spesifik. Ia pun meminta, petugas pemadam kebakaran pun diminta untuk bersinergi dan memperkuat hubungan dengan badan-badan lain dalam hal kemampuan penyelamatan, seperti yang sudah dilakukan negara lain.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Berikan Perhatian Khusus Kepada Damkar

Tito meminta perhatian dan dukungan dari kepala daerah kepada pemadam kebakaran, lantaran beban tugas dan tanggung jawab yang berat.

“Saya mohon untuk rekan-rekan kepala daerah tolong berikan perhatian kepada jajaran pemadam kebakaran. Baik organisasinya, kalau bisa dinas tersendiri. Saya juga akan mengeluarkan peraturan untuk itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Tito meminta pembuat kebijakan untuk mendengarkan aspirasi yang dibutuhkan dari petugas pemadam kebakaran, seperti sarana prasarana, peralatan bahkan tunjangan.

“Siapa lagi yang bisa membesarkan, kalau bukan kepala daerah yang membesarkan pemadam kebakaran. Manfaatkan betul karena ini adalah potensi dan aset yang sangat luar biasa bagi kepala daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Tito juga meminta kepada jajaran petugas pemadam kebakaran agar responsif dan proaktif. Selain siaga dan memiliki respon cepat ketika ada bencana kebakaran, petugas juga diminta proaktif untuk mencegah terjadinya kebakaran.

“Jangan sampai nanti sudah terjadi kebakaran kemudian kelabakan karena airnya tidak ada, sistem listriknya berantakan, sistem untuk pencegahan kebakarannya melalui ketersediaan air tidak ada, karena hanya diberikan izin membangun bangunan dan izin lokasi saja, tapi tanpa ada feasibility study tentang pemadam kebakaran,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27  +    =  37