Internasional

ICJ Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Netanyahu Berang

Channel9.id – Jakarta. Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menetapkan pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri segera. Netanyahu menegaskan orang-orang Yahudi tidak bisa dianggap sebagai penjajah di tanah air mereka sendiri.

Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (20/7/2024), Netanyahu juga menyebut putusan Mahkamah Internasional yang dijatuhkan di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7/2024) waktu setempat sebagai “keputusan kebohongan”.

“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri — tidak di ibu kota abadi kami Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (merujuk pada Tepi Barat),” kata Netanyahu dalam pernyataannya.

“Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas permukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami tidak bisa disangkal,” ujarnya.

Mahkamah Internasional, dalam putusan pada Jumat (19/7/2024) waktu setempat, menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Kependudukan ini disebut harus diakhiri sesegera mungkin.

“Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7/2024).

Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

“Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin,” lanjutnya.

Mahkamah Internasional menambahkan Israel “berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah yang diduduki.

Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel, “sama dengan aneksasi sebagian besar” wilayah pendudukan, kata pengadilan.

Dilansir AFP, Jumat (19/7/2024), keputusan ini disambut baik oleh Palestina. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebutnya sebagai saat-saat bersejarah.

“Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

Putusan Mahkamah Internasional ini, yang disebut sebagai “advisory opinion”, bersifat tidak mengikat. Namun kemungkinan putusan ini akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel, yang sedang berperang melawan Hamas di Jalur Gaza dalam beberapa bulan terakhir.

Putusan ICJ muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan Majelis Umum PBB pada 2022 mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan, permukiman, dan aneksasi berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Dalam Perang Enam Hari pada 1967, Israel menduduki Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina itu ilegal.

Kasus ICJ terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan menuduh bahwa serangan Israel ke Gaza, yang dilancarkan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel, melanggar Konvensi Genosida PBB 1948. Israel dengan tegas membantah tuduhan itu.

Agresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang. Mayoritas anak-anak dan perempuan.

Pasukan Israel belakangan makin intens melancarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi imbas agresi.

Baca juga: Mahkamah Internasional Tegaskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =