Nasional Uncategorized

ICJR Nilai RKUHP Sudah Usang dan Warisan Kolonial

Channel9.id-Jakarta. Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyatakan perumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) seharusnya mendukung semangat Reformasi, bukan kembali ke warisan kolonial.

Maidina menilai, ada beberapa aturan-aturan sudah usang dan tidak relevan tetapi masih termuat dalam RKUHP.

“Kita tidak menolak punya KUHP baru, kita mendukung reformasi KUHP. Tapi yang harus jadi catatan, RKUHP harus mendukung ide Reformasi bukan kembali ke masa kolonial,” kata Maidina dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (20/9).

Salah satu pasal yang pasal yang disorot ialah pasal gelandangan. Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Adapun dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

“Masuk lagi tuh pasal (soal) gelandangan, yang sebenarnya kalau kita lihat itu udah diserahkan administrasi ke daerah, itu diatur dalam aturan pemda. Jadi konsepnya itu masing-masing daerah administrasinya gimana mereka yang ngatur hal itu,” katanya

Berdasarkan hal itu saja, Maidina melihat bahwa perumusan RKUHP tak berbasis pada evaluasi. Seharusnya perumusan RKUHP harus meninjau lebih jauh aspek mana yang masih relevan dan layak diatur dalam RKUHP.

“Harusnya kan mempertimbangkan evaluasi, pasal mana yang masih relevan untuk bangsa Indonesia dan pasal mana yang harus masuk atau enggak dimasukkan di RKUHP. itu kan harusnya dievaluasi,” kata Maidina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  62