Channel9.id – Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK.
ICW meminta Jokowi menunda penerbitan Keppres hingga proses sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga Firli mengundurkan diri untuk menghindari vonis etik.
“ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai,” kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Kurnia menilai purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu meniru cara Lili Pintauli yang mengundurkan diri di tengah proses sidang etik. Menurutnya, hal ini menunjukkan Firli berupaya lari dari sidang etik KPK.
“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK,” tuturnya.
Kurnia mengatakan penundaan pengesahan pengunduran Firli melalui penerbitan Keppres perlu dilakukan. Menurutnya, penundaan pengesahan tersebut untuk mencegah pimpinan KPK lain bertindak seperti Lili Pintauli ketika terjerat pelanggaran etik.
“Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” ujarnya.
Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli mengundurkan diri dari jabatannya lantaran terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (21/12/2023) sore. Firli juga mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada RI 1 melalui Mensesneg,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) malam.
Adapun Dewas KPK menyebut telah memiliki sejumlah bukti untuk menaikkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang etik.
Sementara, Dewas KPK menemukan adanya tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Firli. Rinciannya, yakni pertemuan Firli dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN miliknya, serta terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli itu berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Pengunduran Diri dari Komisioner KPK
HT