Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) Dr. Uswadin mengusulkan kepada DPR RI agar Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) turut mengatur soal kesejahteraan guru di sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu disampaikan Uswadin saat menyampaikan 12 Usulan IKA UNJ di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR dengan agenda penyampaian masukan terhadap RUU Sisdiknas, Rabu (10/9/2025).
“RUU harus menegaskan kesejahteraan guru yang signifikan baik guru negeri maupun swasta. Ini isunya sudah selalu menggema di masyarakat,” kata Uswadin saat memaparkan 12 Pokok Pikiran IKA UNJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, guru kerap dianggap sebagai profesi yang sangat mudah karena lulusan dari jurusan apapun dapat menjadi pengajar. Padahal, kata dia, untuk menjadi guru profesional ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia pun berharap ke depannya pemerintah dengan dukungan DPR benar-benar memperhatikan berbagai masalah yang dihadapi guru, termasuk soal kesejahteraan. Uswadin mengatakan, jangan sampai penghasilan guru lebih rendah dari kuli bangunan harian.
“Ini yang saya bermimpi ke depan siapa pun guru dia akan mendapatkan penghasilan yang layak. Nah di sinilah mungkin RUU (Sisdiknas) sangat penting untuk bisa mendelegasikan ini supaya bisa terjadi ke depannya. Kemudian juga perlindungan guru dan peningkatan profesionalisme guru ini juga penting,” ujarnya.
Selain itu, Uswadin juga mengusulkan agar RUU Sisdiknas dapat mengatur soal pengurangan beban administrasi yang tidak relevan bagi guru. Ia menuturkan, permasalahan ini sering dikeluhkan guru lantaran terlalu banyak administrasi yang dikerjakan oleh mereka.
“Kemarin itu banyak guru yang meninggalkan kelas hanya untuk mengerjakan PMM. Apalagi bagi guru negeri kalau tidak mengerjakan ini akan bisa menjadi masalah,” tuturnya.
Adapun RDPU yang digelar Komisi X DPR pada Rabu (10/9/2025) ini turut dihadiri oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) dan Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (ABP PTSI). RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Saat ini, RUU Sisdiknas masih terus dibahas DPR bersama pemerintah. RUU Sisdiknas yang diinisasi oleh Komisi X DPR RI ini rencananya juga akan dimasukkan ke dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
DPR RI berencana menyusun RUU Sisdiknas ini dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Baca juga: IKA UNJ Usul Perumusan RUU Sisdiknas Libatkan Ahli IT dan Digital
HT