Nasional

IKA UNJ Usul Perumusan RUU Sisdiknas Libatkan Ahli IT dan Digital

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr. Uswadin mengusulkan kepada DPR agar perumusan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) turut melibatkan ahli di bidang teknologi informasi (IT) dan digital.

Hal itu disampaikan Uswadin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR dengan agenda penyampaian masukan terhadap RUU Sisdiknas, Rabu (10/9/2025). Dalam pemaparannya, Uswadin mengatakan RUU ini perlu mengatur tentang literasi digital, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), big data, keamanan siber, dan keterampilan abad 21 sebagai kompetensi dasar siswa.

“Ini suatu keniscayaan bahwa kita akan hidup di dunia yang memang tidak bisa lepas dari tantangan-tantangan ini,” kata Uswadin dalam pemaparannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Oleh karena itu, ia berharap DPR dapat mendengar masukan dari ahli IT dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas ini.

“Kami harapkan DPR bisa merumuskan dengan tentunya masukan-masukan dari ahli IT dan digital untuk bisa memasukkan dalam pasal-pasal yang bisa menjamin bangsa ini bisa memanfaatkan teknologi dengan bijak,” ujarnya.

Selain itu, Uswadin menilai RUU Sisdiknas juga perlu menjamin akses teknologi pendidikan yang merata hingga ke daerah tertinggal. Menurutnya, masih banyak siswa di daerah yang harus melintasi gunung hingga memanjat pohon untuk dapat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Ini semoga ke depan dengan bingkai RUU Pendidikan, ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Merespons usulan tersebut, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengaku pihaknya belum memanggil ahli IT untuk meminta masukan untuk penyusunan RUU Sisdiknas. Ia pun menilai usulan dari IKA UNJ tersebut penting untuk dilakukan.

“Ini yang kita belum lakukan. Walaupun kita juga sudah berpikir bahwa ini penting. Mungkin nanti perlu satu RDPU lagi nanti,” ujar Hetifah dalam rapat tersebut.

RDPU yang digelar Komisi X DPR pada Rabu (10/9/2025) ini dihadiri oleh Ikatan Alumni UNJ, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) dan Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (ABP PTSI). RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

Saat ini, RUU Sisdiknas masih terus dibahas DPR bersama pemerintah. RUU Sisdiknas yang diinisasi oleh Komisi X DPR RI ini rencananya juga akan dimasukkan ke dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

DPR RI berencana menyusun RUU Sisdiknas ini dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca juga: RDPU Komisi X DPR, IKA UNJ Sampaikan 12 Usulan terhadap RUU Sisdiknas

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52  +    =  55