Channel9.id – Jakarta. Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) mengusulkan kepada DPR RI agar rumusan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) turut menegaskan soal peran strategis alumni dalam lembaga pendidikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum IKA UNJ Dr. Uswadin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR, Rabu (10/9/2025). Ia menyampaikan, alumni memiliki potensi yang sangat besar untuk dimanfaatkan bagi kemajuan pendidikan nasional.
“Alumni harus diakui sebagai mitra resmi lembaga pendidikan melalui regulasi yang memungkinkan. Karena potensi alumni sangat besar. Ini kalau dimanfaatkan ini juga akan membuat pendidikan kita menjadi lebih maju,” kata Uswadin saat memaparkan 12 Pokok Pikiran IKA UNJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, alumni juga dapat mengambil peran dalam kegiatan mentoring dan pembinaan karakter. Menurutnya, alumni dapat menjadi teladan dan pembimbing generasi muda.
“Kemudian jaringan kerja dan inkubasi usaha. Alumni memfasilitasi lulusan baru memasuki dunia kerja,” lanjutnya.
Alumni, kata Uswadin, juga dapat berkontribusi dalam pendanaan riset, beasiswa, dan pembangunan sarana pendidikan.
“Kolaborasi riset dan inovasi, alumni yang bekerja di industri dapat menjadi jembatan transfer teknologi,” ujar Uswadin.
Merespons usulan itu, Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengaku pihaknya belum memasukkan soal peran alumni sebagai mitra strategis pendidikan dalam opsi perumusan RUU Sisdiknas.
“Ini belum ada di dalam pengaturan kita. Alumni sebagai salah satu elemen, bukan hanya siswa, mahasiswa, dosen, tapi alumni,” kata Hetifah dalam rapat tersebut.
Menurutnya, DPR dan pemerintah kerap melupakan soal peran alumni sebagai mitra strategis pendidikan yang dapat melakukan mentoring, membuka jaringan kerja, riset, hingga mengumpulkan endowment fund atau dana abadi.
“(Usulan) itu menarik sekali,” ucapnya.
Adapun RDPU yang digelar Komisi X DPR pada Rabu (10/9/2025) ini dihadiri oleh Ikatan Alumni UNJ, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) dan Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (ABP PTSI). RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Saat ini, RUU Sisdiknas masih terus dibahas DPR bersama pemerintah. RUU Sisdiknas yang diinisasi oleh Komisi X DPR RI ini rencananya juga akan dimasukkan ke dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
DPR RI berencana menyusun RUU Sisdiknas ini dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Baca juga: IKA UNJ di RDPU Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Tegaskan Kesejahteraan Guru
HT