Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode-kode yang digunakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Kode tersebut digunakan untuk mengelabui tim penindakan KPK.
Kode-kode yang digunakan para tersangka yakni ikan, kepiting, dan daun. Penggunaan tiga kode tersebut diduga untuk menyamarkan kata uang.
“Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7).
Febri menjelaskan, tim KPK mendengar penggunaan kata “ikan” sebelum rencana penyerahan uang.
“Tim mendengar penggunaan kata ‘ikan’ sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana ‘penukaran ikan’ dalam komunikasi itu. Selain itu terkadang digunakan kata ‘daun’,” kata Febri.
Febri mengatakan, saat tim penindakan KPK melakukan OTT di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang, pihak yang diamankan saat itu bahkan berdalih tak ada uang yang diterima, tetapi kepiting.
“KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini, dan hal ini juga sangat terbantu dengan Informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Febri.
Sebelumnya, Nurdin tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Rabu (10/7). Selain Nurdin, turut diamankan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar.
KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin reklamasi.