Channel9.id-Jakarta. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan akan mematuhi dan mengikuti proses hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah dengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, saya akan patuh dan mengikuti proses-proses hukum yang ada,” kata Imam Nahrawi di Jakarta, Rabu (18/9).
Ia berharap kasus yang menjerat penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang bersifat politik atau bersifat di luar hukum. Dia percaya kebenaran akan dibuka sebenar-benarnya.
Mengenai penetapan tersangka itu, dirinya mengaku belum mengetahui materi dari KPK. Politikus PKB ini juga enggan berspekulasi atas apa yang terjadi. Prinsipnya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Dia pun siap membuktikan di pengadilan.
”Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dana hibah KONI, Rabu (18/9). Selain Nahrawi, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9)
KPK menduga Nahrawi menerima uang suap Rp26,5 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Uang itu digunakan untuk kepentingan Menpora dan pihak terkait lainnya.