Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora, Kamis (19/9) pagi.
Imam ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora bapak Imam Nahrawi,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9).
Jokowi juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK yang menetapkan Imam sebagai tersangka.
“Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, Pak Imam Nahrawi Sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” kata Jokowi.
Setelah itu, Jokowi mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran akan diperiksa kejatuhannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” kata Jokowi.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
(VRU)