Hot Topic Hukum

Imbas Kasus Teddy Minahasa, Propam-Provos Bakal Dilibatkan saat Pemusnahan Barbuk Narkoba

Channel9.id – Jakarta. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Provos Polri dikabarkan bakal turut dilibatkan dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengetatan pengawasan sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba.

“Kita melibatkan Divisi Propam dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal,” kata Mukti kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).

Selain pemusnahan barang bukti yang melibatkan Propam dan Provos, Mukti mengatakan nantinya akan dilakukan analisis dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh jajaran reserse di bidang narkoba.

“Setiap bulan tes urine, Anev juga ada setiap bulan, saya pimpin Anev dengan para Direktur dan Kasat Narkoba jajaran, dan para kapolsek nanti kalo bisa,” tutur Mukti.

“Sudah saya tegaskan kemarin tidak ada lagi yang main-main dengan narkoba,” sambungnya.

Ia pun berharap, dengan dilibatkannya Propam dan Provos tersebut tidak akan ada lagi kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba seperti yang sebelumnya dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023), disambut riuh pengunjung sidang.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

Hal yang memberatkan vonis Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Sedangkan hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga: Kapolri: Jika Ada yang Menyalahgunakan Barbuk Narkoba, Langsung Dipecat

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =