Hot Topic Hukum

Imigrasi Bekuk 103 WNA di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, ratusan WNA tersebut dibekuk melalui Operasi Bali Becik yang digelar pada Rabu (26/6/2024).

“Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” ucap Silmy sebagaimana keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Silmy mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Hal itu merupakan komitmen imigrasi mengawasi orang asing di dalam negeri.

“Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” ujar Dirjen Imigrasi.

Sementara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam itu dilaksanakan pada 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WITA diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA di lokasi tersebut.

“Pukul 14.00 WITA diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut.
Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi,” ujar Safar.

“Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki,” sambungnya.

Safar menduga WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, imigrasi tengah mendalami dugaan kejahatan siber yang mereka lakukan, mengingat barang bukti yang diamankan.

“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphoneyang didapati di lokasi kejadian,” ucap Safar.

Pada pukul 18.00 WITA, lanjut dia, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali untuk sementara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  19