Hot Topic Hukum

Imigrasi Tangkap 28 WNA Diduga Imigran Ilegal yang Terdampar di Sukabumi

Channel9.id – Jakarta. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Para WNA itu ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (29/6/2024) oleh warga setempat.

Sebanyak 28 WNA yang terdampar itu terdiri dari empat orang warga negara (WN) Thailand, satu orang WN India, dan 23 WN Bangladesh. Saat diamankan, terdapat pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar Bugis yang ditengarai sebagai penyelundup.

“Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan, mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (5/7/2024).

Godam mengatakan, ke-28 WNA tersebut sudah diamankan pada Minggu (30/6/2024). Mereka ditangkap setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Setelah itu, tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan tetapi, karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara,” tutur Godam.

Saat ini, lanjut Godam, pihaknya tengah mendalami jaringan perdagangan manusia terkait penangkapan 28 WNA tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100.000.000.

Sementara itu, untuk dua WNI yang diduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  58