Channel9.id-Jakarta. Direktur Imparsial Al Araf meminta Presiden Joko Widodo menunda rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 24 September mendatang. Araf menyatakan beberapa pasal RKUHP berpotensi mengancam kebebasan sipil.
Selain itu, Araf menuturkan, RKUHP masih memuat pasal-pasal yang bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya tentang pasal penghinaan terhadap presiden dan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, pembahasan RKUHP harus dikaji lebih dalam oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Sebab, RKUHP merupakan tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak luas kepada seluruh masyarakat.
“Pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan tergesa-gesa mengingat banyak poin bermasalah. Pengesahannya harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini,” Kata Araf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, (20/19).
(VRU)