Channel9.id – Jakarta. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan kementeriannya telah menyiapkan langkah-langkah penerapan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu langkah tersebut adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana non-pemenjaraan.
KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pidana kerja sosial bagi terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 85 ayat 1 yang menjadi dasar penerapan sanksi kerja sosial.
“Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Sebanyak 968 lokasi kerja sosial tersebut mencakup sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, terdapat 94 griya abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang juga disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
Griya abhipraya merupakan rumah singgah sekaligus wadah pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan. Fasilitas ini dimanfaatkan untuk mendukung pembinaan dan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
“1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” terang Menteri Agus.
Agus menegaskan penetapan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi kewenangan kementeriannya. Keputusan tersebut ditentukan oleh hakim dan dilaksanakan melalui eksekusi jaksa berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” sambung Menteri Agus.
Ia menyampaikan harapan agar penerapan pidana kerja sosial dapat menekan tingkat kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan bagi narapidana.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tutur dia.
Untuk mendukung kelancaran implementasi KUHP baru, Agus mengaku telah mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut memuat daftar lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba kerja sosial pada periode Juli hingga November 2025. Uji coba ini melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyebutkan jumlah pembimbing kemasyarakatan yang siap bekerja saat ini mencapai 2.686 orang. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 pembimbing kemasyarakatan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas,” ucap Mashudi.
HT





