Bioavtur.
Ekbis

Inaca: Kenaikan Tarif Batas untuk Mengurangi Beban Maskapai

Channel9.id-Jakarta. Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) mendukung Kementerian Perhubungan dengan menaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 pasal 14.

Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja, mengatakan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid1-19. Tidak hanya di bandara, tetapi juga di dalam pesawat, yaitu dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50 persen.

Pengurangan kapasitas tempat duduk akan mengurangi tingkat keterisian pesawat. “Tentunya akan menambah biaya per kursi per pesawat,” kata Denon, Rabu, 15 April 2020.

Dia menjelaskan kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, Inaca merespons secara positif langkah dari pemerintah menaikan batas atas dan bawah tiket pesawat. Inaca melihat semua langkah ini diambil oleh pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  15