Peran wamen BUMN
Ekbis Hot Topic

Indikasi Bermasalah, Ini Kata Pengamat Soal Temuan BPK Terhadap PMN Untuk BUMN

Channel9.id – Jakarta. Temuan pemeriksaan BPK terhadap dana PMN (Penyertaan Modal Negara) yang diberikan kepada BUMN, menunjukan adanya, hasil pekerjaan di 13 BUMN yang belum bisa dimanfaatkan.

Pemeriksaan dilakukan pada kurun waktu antara tahun 2015-2016, adapun total yang digelontorkan sebesar Rp 10,49 Trilyun, dengan rincian yang belum dikerjakan sebesar Rp 10,7 Trilyun dan operasional yang belum dimanfaatkan sebesar  Rp 424,11 Milyar.

Menurut Pengamat BUMN, Toto Pranoto dari Universitas Indonesia, adanya temuan tersebut menunjukan adanya permasalahan. “Berarti ada masalah yang terjadi, bisa karena feasibility study project yang tidak sempurna, kesalahan spec teknis dalam belanja capex atau sebab lain,”ujarnya seperti yang dikutip dari Tempo, 22 Juni 2023.

Terkait dengan penggunaan PMN, ujarnya, setiap tahun ada juga audit dari BPK untuk monitoring lporan keuangan BUMN. Nah, seharusnya itu menjadi temuan dan menjadi rekomendasi untuk perbaikan di tahun sebelumnya. Namun kalau itu dibiarkan dan tidak selesai, artinya ada persoalan serius dengan penggunaan PMN.

Toto menyampaikan, monitoring terhadap penggunaan dana PMN dulunya tidak berjalan dengan baik. Namun aturan PMN sejak tahun 2022 mengalami perubahan.  Dalam regulasi yang baru, mengatur bahwa persetujuan PMN harus disetujui tiga pihak yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Teknis.

Kemudian ada Key Performance Indikator (KPI) yang harud dipenuhi oleh direksi perusahaan penerima PMN. Ditambah lagi adanya monitoring dan evaluasi atas kinerja implementasi. Sehingga jika hasil kinerja butruk maka usulan PMN di tahun berikutnya bisa ditunda atau dibatalkan.

Seluruh hasil monitoring dan KPI harusnya digunakan sebagai referensi, untuk menolak ataupun menyetujui usulan PMN ke depannya.

Dalam laporan yang dirilis oleh BPK, PMN sebagai salah satu bentuk dukungan pendanaan kepada BUMN, harus digunakan sesuai dengan peruntukan yang dituangkan dalam kajian bersama. Di dalam kaijian bersama disampaikan rencana penggunaan dana tambahan PMN.

Namun meski digunakan sesuai rencana, dalam pelaksanaan, masih ada pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN yang masih belum dapat diselesaikan seluruhnya.

Pada PMN tahun 2015, terdapat pencairan PMN pada 35 BUMN sebesar Rp 44, 32 Trilyun dan pada tahun 2016 terdapat pencairan PMN sebesar Rp 41,81 Trilyun untuk 14 BUMN. Hasil pemeriksaan dokumen penggunaan tambahan PMN, menunjukkan terdapat tambahan PMN 2015 dan 2016 yang belum terserap 100 persen.

Temuan itu menyebutkan ada 13 BUMN dengan nilai tambahan PMN sebesar Rp 11, 67 Trilyun dan yang belum terelisasi sebesar Rp 3,74 Trilyun. Penyerapan dana tambahan PMN tersebut bervariasi antara, 28,03-99,11 persen. Sedangkan progres pekerjaan fisik bervariasi antara 38,67-99,67 persen.

Baca Juga :11 BUMN Dapat Suntikan Modal Negara

Baca Juga :Pemerintah Gelontorkan Modal Negara Rp 233 Triliun selama 2005-2019

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =