Channel9.id-Jakarta. Pembajakan yang dilakukan oleh IndoXXI merupakan kejahatan terorganisir. Sebab, menurut Coalition Against Piracy (CAP) situs film ilegal IndoXXI ternyata mengendalikan sejumlah situs pembajakan film dan aplikasi ilegal secara global. Demikian ungkap Asosiasi Industri Video Asia (AVIA).
CAP mengakui beberapa situs streaming IndoXXI memang tidak dapat diakses lagi. Namun, masih ada sejumlah situs yang dinaungi IndoXXI, yang tetap beroperasi dan menyediakan akses ke konten pembajakan film Indonesia dan internasional.
“Pembajakan pada skala seperti itu adalah kejahatan terorganisir, murni dan sederhana, dengan kelompok-kelompok. Kejahatan seperti IndoXXI, membuat pendapatan ilegal yang substansial dari penyediaan konten yang dicuri,” ujar Manajer Umum AVIA, Neil Gane, Jumat (3/1).
Diketahui sebelumnya, IndoXXI telah mengumumkan bahwa situsnya maupun aplikasinya tak akan bisa diakses lagi sejak 1 Januari 2020.
CAP mengutarakan berdasarkan data Alexa, IndoXXI sebagai situs web paling populer ke 721 di dunia. Pun masuk dalam peringkat 100 situs web terpopuler di Indonesia, Malaysia, Jepang, Singapura, Filipina, dan Taiwan.
Alexa sendiri merupakan perusahaan web analisis lalu lintas situs yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Alexa biasa digunakan untuk mengukur popularitas situs web.
IndoXXI pun terdaftar pada 2019 USTR Notorious Markets List pemerintah Amerika Serikat. Artinya, situs web itu paling mengerikan di luar Amerika Serikat, yang terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek dagang.
Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez mengatakan bahwa CAP bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus secara pro aktif melawan pembajakan film mengingat besarnya kerugian akibat pelanggaran hak cipta.
“Situs web pembajakan film yang tidak hanya mencuri konten tetapi juga menggunakan platform mereka untuk secara aktif mempromosikan kegiatan ilegal termasuk perjudian,” kata Chand.
Demi melawan balik pembajakan, Video Coalition of Indonesia (VCI) dan CAP telah bekerja sama dengan Kemenkominfo demi mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web pembajakan film. Sejak Juli lalu, lebih dari seribu situs web pembajakan film dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Adapun anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.
(LH)