Channel9.id, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai terbitnya Permendag 8/2024 menyebabkan kebingungan bagi pelaku usaha manufaktur. Dia menuturkan banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 tentang kebijakan impor dianggap dapat ‘mematikan’ industri dalam negeri.
“Contohnya adalah perubahan regulasi yang berkali-kali, seperti terbitnya Permendag 8/2024. Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, pasar dalam negeri bakal kewalahan menghadapi gempuran barang-barang impor yang murah karena pemberlakuan aturan tersebut.
“Ini tentunya membawa dampak banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK,” ungkapnya.
Namun, kata dia, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri.
“Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui oleh Bapak Presiden. Misalnya, penetapan BMDTP dan BMAD, tentunya untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Menperin.
Agus menambahkan, pada ratas tersebut, dirinya juga telah mengusulkan kepada Presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag 36/2023.
“Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag 36/2023 itu merupakan yang paling ideal,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini lebih baik ketimbang merevisi Permendag No. 8/2024. Usulan ini disampaikannya dengan berpegang kepada pentingnya keberadaan pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin dalam aktivitas impor. Adapun penggunaan Pertek tersebut dihapuskan dalam Permendag No. 8/2024 yang merupakan revisi ketiga Permendag 36/2023 itu.
“Saya usulkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) agar Permendag 8 tidak perlu direvisi,” kata Agus.