Buruh tekstil
Nasional

Industri Tekstil Diramal Bangkit di 2021, Kuncinya Kolaborasi Antar Sektor

Channel9.id-Jakarta. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) perlu menjadi perhatian pemerintah bersama semua pemangku kepentingan. Sebagai sektor padat karya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berpeluang bangkit di tahun 2021 ini sejalan dengan momentum pemulihan ekonomi. Pemerintah bersama semua pemangku kepentingan TPT dinilai perlu berkolaborasi melakukan program pemberdayaan bagi industri TPT dalam negeri.

“Implementasinya adalah sinergi Pemerintah, Perbankan, dan Pelaku TPT; baik pelaku industri besar maupun industri kecil menengah (IKM/UKM), untuk memberdayakan industri TPT dan melakukan perlindungan ekonomi dan industri dalam negeri melalui gerakan nasional ‘Bangga Buatan Indonesia’.’’ tulis Position Paper PARA Syndicate berjudul ‘Kebangkitan Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Menuju Indonesia Sehat dan Maju Pascapandemi’.

Baca juga: Dampak Virus Corona, Industri Tekstil Semakin Terpuruk 

Makalah tersebut merupakan saripati hasil forum webinar nasional PARA Syndicate “INDONESIA SEHAT dan MAJU: Kebangkitan Ekonomi Pascapandemi”, secara virtual, Rabu (10/3).

Dalam diskusi hadir sebagai  pembicara: Raden Pardede, Ph.D; Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN; mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Dr. Ir. Airlangga Hartarto; Aria Bima; Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan; Dr. A. Prasetyantoko; Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya; Franciscus Welirang; Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk.; Jemmy Kartiwa Sastraatmadja; Ketua Umum Asosisasi Pertekstilan Indonesia.

Lebih lanjut, bentuk kolaborasi tersebut setidaknya tergambar lewat dua langkah kebijakan. Pertama, Pemberdayaan dan digitalisasi IKM melalui sinergi antara pemerintah, lembaga perbankan, dan pelaku industri.

“Perlu diketahui, profil industri garmen dalam negeri terdiri dari dua kategori: Industri Besar (orientasi pasar ekspor) dan Industri Kecil Menengah (IKM) (orientasi pasar dalam negeri). Dengan demikian, pasar dalam negeri merupakan porsi pasar bagi IKM,” tulis paper PARA Syndicate.

Untuk meningkatkan daya saing IKM dalam menghadapi barang impor di pasar dalam negeri, diperlukan inovasi untuk memberdayakan IKM, agar lebih mudah dijangkau masyarakat serta tertib administrasi dan taat pajak melalui sistem digitalisasi IKM.

“Pemerintah punya peran kebijakan dan tanggung jawab untuk memberdayakan ekonomi masyarakat; kemudahan pemberian modal kerja yang terkontrol; dan meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan,” tulis paper.

Selain itu, perbankan berperan dalam pemberian modal kerja yang tepat sasaran; dan melepaskan IKM dari jerat rentenir, sehingga menjadi bankable dan kemudahan akses pembiayaan. Industri besar punya peran melakukan penyerapan hasil produksi dalam negeri; dan mengusahakan peningkatan daya saing produk TPT Indonesia di dalam dan luar negeri. Sementara pelaku IKM siap untuk lebih berkembang; serta tertib administrasi dan perpajakan.

Kedua, Optimalisasi penggunaan Non-Tariff Measures (NTMs). Terkait hal ini, sebagai upaya perlindungan ekonomi dan industri, beberapa negara yang saat ini menerapkan kebijakan trade remedies, di antaranya India, Turki, dan Amerika Serikat.

Indonesia banyak menghadapi tuduhan antidumping dari negara tersebut, yang kemudian menjadi hambatan baru bagi ekspor TPT nasional. Dalam konteks ini, Indonesia juga dapat mengambil langkah dalam rangka perlindungan pasar dalam negeri, yakni melalui pemberlakuan kebijakan non-tariff measures (NTMs) yang sesuai dengan ketentuan WTO.

“Misalnya, metoda Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) bagi barang impor agar mematuhi ketentuan standar SNI yang berlaku di Indonesia, laiknya ketentuan yang berlaku bagi barang produksi lokal yang beredar di wilayah Indonesia,” tulis paper PARA Syndicate.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  50