Channel9.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan inflasi nasional pada Januari 2026 masih terkendali. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan atau year on year (YoY) mencapai 3,55 persen.
Meski sedikit melampaui target pemerintah sebesar 2,5 persen ± 1 persen atau dalam rentang 1,5–3,5 persen, Tito memastikan angka tersebut tetap aman dan belum menunjukkan lonjakan harga barang maupun jasa secara riil.
“Tidak perlu khawatir, karena tidak menggambarkan kenaikan harga barang dan jasa yang sebenarnya,” kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Tarif Listrik Jadi Penyumbang Terbesar
Tito memaparkan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga menjadi kontributor utama inflasi tahunan dengan sumbangan 1,72 persen. Tarif listrik mendominasi dengan andil 1,49 persen.
Ia menjelaskan, kenaikan tersebut muncul karena efek pembanding. Pada Januari 2025 pemerintah masih memberi subsidi listrik 50 persen, sedangkan Januari 2026 tarif kembali normal.
“Seolah-olah terlihat naik, padahal tarifnya kembali normal tanpa subsidi,” ujarnya.
Deflasi Bulanan Jadi Sinyal Positif
Secara bulanan (month to month/mtm), BPS justru mencatat deflasi 0,15 persen pada Januari 2026 dibandingkan Desember 2025. Penurunan harga terutama terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang menyumbang minus 0,30 persen.
Menurut Tito, kondisi ini menunjukkan harga kebutuhan pokok mulai stabil setelah meningkat selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Artinya harga barang dan jasa lebih terkendali. Kenaikan sebelumnya mulai turun,” katanya.
Daerah Diminta Perkuat Ketahanan Pangan
Meski inflasi nasional relatif stabil, Tito tetap meminta pemerintah daerah (Pemda) mewaspadai potensi kenaikan harga sejumlah komoditas, seperti cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, bawang putih, dan beras.
Ia juga mendorong daerah rawan bencana atau gangguan distribusi untuk memperkuat ketahanan pangan dan logistik, baik melalui produksi mandiri maupun penyediaan cadangan stok minimal selama tiga bulan.
Rapat koordinasi ini diikuti perwakilan BPS, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perumahan, Kantor Staf Presiden, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, baik secara langsung maupun virtual.





